Muqaddimah
Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus ad Dary
Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
bersabda: “Agama adalah nasihat”, Kami berkata: “Untuk Siapa ya
Rasulullah?” Beliau bersabda: Untuk Allah, untuk KitabNya, untuk
RasulNya, untuk para imam kaum muslimin, dan orang-orang umum dari
mereka.” (HR. Muslim. Lihat Imam an Nawawi, Riyadhus Shalihin, Bab Fi An
Nashihah, hal. 72, hadits no. 181. Maktabatul Iman, Manshurah,Tanpa
tahun. lihat Juga Arbain an Nawawiyah, hadits no. 7, Lihat juga Imam
Ibnu Hajar al Asqalany, Bulughul Maram, Bab At targhib fi Makarimil
Akhlaq, hal. 287, hadits. No. 1339. Darul Kutub al Islamiyah.
1425H/2004M)
Inilah nasihatku untuk diriku sendiri, dan
saudaraku kaum muslimin, juga para da’i, atau imam mesjid, yang masih
terbelenggu dengan candu rokok ….. untuk mereka yang mencari ketenangan
dengan merokok, padahal seorang mu’min mencari ketenangan melalui dzikir
dan shalat … untuk mereka yang tengah mencari kejelasan dan kebenaran
…. Untuk merekalah risalah ini dipersembahkan …
Rokok,
siapa yang tidak kenal dengan benda satu ini. Ia telah menyatu dalam
kehidupan sebagian manusia. Baik orang awam, atau kaum intelek, miskin
atau kaya, pedesaan atau kota , pria bahkan wanita, priyai atau kiayi.
Kehidupan mereka seperti dikendalikan oleh rokok. Mereka sanggup untuk
tidak makan berjam-jam, tetapi ‘pusing’ jika berjam-jam tidak merokok.
Mengaku tidak ada uang untuk bayar sekolah, tetapi koq selalu ada uang
untuk membeli rokok. Sungguh mengherankan!
Tulisan ini
diturunkan dalam rangka menyelamatkan umat manusia, khususnya umat
Islam, dari bahaya rokok, serta bahaya para propagandis (pembela)nya
dengan ketidakpahaman mereka tentang nash-nash syar’i (teks-teks agama)
dan qawaidusy syar’iyyah (kaidah-kaidah syariat). Atau karena hawa
nafsu, mereka memutuskan hukum agama karena perasaan dan kebiasaannya
sendiri, bukan karena dalil-dalil Al Qur’an dan As Sunnah, serta aqwal
(pandangan) para ulama Ahlus Sunnah yang mu’tabar (yang bisa dijadikan
rujukan). Lantaran mereka, umat terus terombang ambing dalam kebiasaan
yang salah ini, dan meneladani perilaku yang salah, lantaran menemukan
sebagian para da’i hobi dengan rokok. Padahal para da’i adalah pelita,
lalu, bagaimana jika pelita itu tidak mampu menerangi dirinya sendiri?
Wallahul Musta’an!
Mereka beralasan ‘tidak saya temukan
dalam Al Qur’an dan Al Hadits yang mengharamkan rokok.’ Sungguh, ini
adalah perkataan yang mengandung racun berbahaya bagi orang awam,
sekaligus menunjukkan keawaman pengucapnya, atau kemalasannya untuk
menelusuri dalil. Sebab banyak hal yang diharamkan dalam Islam tanpa
harus tertera secara manthuq (tekstual/jelas tertulis) dalam Al Qur’an
dan As Sunnah. Kata-kata ‘rokok’ jelas tidak ada dalam Al Qur’an dan As
Sunnah secara tekstual, sebab bukan bahasa Arab, nampaknya anak kecil
juga tahu itu. Nampaknya, orang yang mengucapkan ini tidak paham fiqih,
bahwa keharaman dalam Al Qur’an bisa secara lafaz (teks tegas
mengharamkan) atau keharaman karena makna/pengertian/maksud. Nah, secara
lafaz memang tidak ada tentang haramnya rokok, tetapi secara
makna/pengertian/maksud, jelas sangat banyak dalilnya. Orang yang
mengucapkan kalimat seperti ini ada beberapa kemungkinan, pertama, ia
benar-benar tidak tahu alias awam dengan urusan syariat, jika demikian
maka ucapan “tidak saya temukan …dst” itu bisa dimaklumi. Kedua, ia
telah mengetahui adanya ayat atau hadits yang secara makna mengharamkan
apa pun yang dapat merusak diri sendiri dan orang lain termasuk rokok,
tetapi ia memahaminya sesuai selera dan hawa nafsunya sendiri, tidak
merujuk kepada pandangan para Imam dan Ulama yang mendalam. Ketiga, ia
sudah mengetahui dalilnya tetapi ia sembunyikan dari umat, atau ia
pura-pura tidak tahu, maka ini adalah sikap dusta dan kitmanul haq
(menyembunyikan kebenaran) yang dikecam dalam agama.
Sejak
zaman sahabat, umat telah ijma’ (sepakat) bahwa Anjing adalah haram
dimakan, namun adakah ayat atau hadits secara jelas yang menyatakan
Anjing haram di makan? Tidak ada! Tetapi kenapa Islam mengharamkan?
Karena kita memiliki qawaid al fiqhiyyah fi at tahrim (kaidah-kaidah
fiqih dalam mengharamkan), maqashid syari’ah (esensi syariat) yang
mafhum secara tersirat, serta qarinah (korelasi/petunjuk isyarat)
tentang haramnya sesuatu walau tidak secara jelas disebut nama barangnya
atau perbuatannya. Nah, kaidah-kaidah inilah yang nampaknya luput dari
mereka dalam perkara rokok ini.
Dikhawatiri dari
pandangan sebagian da’i yang terlalu tekstual dan kaku ini, nanti-nanti
ada umat yang mengatakan bahwa memonopoli barang dagangan adalah halal,
karena tidak ada ayat atau hadits secara terang tentang ‘monopoli’,
Joget ala ngebor Inul juga halal, karena tidak ada ayat atau hadits yang
membahas tentang goyangnya Inul! Laa hawla wa laa quwwata illa billah.
Ada lagi yang berkata, “Bukankah para kiayi juga merokok? Bukankah mereka ahli agama?”
Jawaban
kami: Hanya Rasulullah yang ma’shum (terpelihara dari kesalahan),
sedangkan selainnya (walau ulama atau kiayi) bisa saja salah. Kebenaran
bukan dilihat dari orangnya, tapi lihatlah dari perilakunya, sejauh mana
kesesuaian dengan Al Qur’an dan As Sunnah. Kami amat meyakini dan
berbaik sangka, para kiayi yang merokok pun sebenarnya membenci apa yang
telah jadi kebiasaan mereka, hanya saja karena sudah candu, mereka
sulit meninggalkannya. Akhirnya, tidak sedikit di antara mereka yang
mencari-cari alasan untuk membenarkan rokok. Sungguh, Ahlus Sunnah
adalah orang yang berani beramal setelah adanya dalil, bukan beramal
dulu, baru cari-cari dalil dan alasan.
Imam Malik
Radhiallahu ‘Anhu berkata: “Perkataan seluruh manusia bisa diterima atau
ditolak, hanya perkataan penghuni kubur ini (yakni Rasulullah) yang
wajib diterima (tidak boleh ditolak).”
Imam Hasan al
Banna Rahimahullah berkata: “Setiap manusia bisa diambil atau
ditinggalkan perkataan mereka, begitu pula apa-apa yang datang dari para
salafus shalih sebelum kita yang sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah,
kecuali hanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam (yang perkatannya
wajib diterima tidak boleh ditolak, pen) ….. “ (Al imam Asy Syahid
Hasan al Banna, Majmu’ah Ar Rasail, hal.306. Maktabah at Taufiqiyah,
Kairo. Tanpa tahun)
Memang keteladanan hanya ada pada diri Rasulullah Shallallahu ‘Alaih wa Sallam.
Dan untuk para da’i hati-hatilah, sebab Allah Ta’ala berfirman:
“Dan
janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu
secara dusta "Ini halal dan Ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan
terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan
terhadap Allah tiadalah beruntung.” (QS. An Nahl (16): 116)
Dari Abdullah bin Amr bin al Ash Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallah ‘ Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya
Allah tidak mencabut ilmu secara begitu saja dalam diri manusia, tetapi
dicabutnya ilmu melalui wafatnya para ulama. Sehingga orang berilmu
tidak tersisa, lalu manusia menjadikan orang bodoh menangani urusan
mereka. Mereka ditanya lalu menjawab dengan tanpa ilmu. Akhirnya, mereka
sesat dan menyesatkan.” (HR. Bukhari, lihat Syaikh Fuad Abdul Baqi, Al
lu’Lu’ wal Marjan, Kitabul ‘ilmi, hal. 457, hadits no. 1712. Darul
Fikri, Beirut . 1423H/2002M)
“Sesungguhnya di antara
tanda-tanda kiamat adalah diambilnya ilmu (agama) dari kalangan
ashaghir.” (HR. Abdullah bin al Mubarak, dalam kitab Az Zuhd, dengan
sanad hasan)
Siapakah Ashaghir? Berkata Abdullah bin al
Mubarak Rahimahullah, yaitu orang yang Qillatul ‘ilmi (sedikit
ilmunya). Ya, sedikit ilmunya tetapi banyak gayanya! Lidahnya menjulur
melebihi pengetahuannya.
Dari Jabir bin Abdullah
Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
bersabda: ”Sesungguhnya orang yang paling aku cintai dan paling dekat
majelisnya denganku pada hari kiamat nanti adalah yang paling baik
akhlaknya di antara kalian. Dan sesungguhnya yang paling saya benci dan
paling jauh dariku adalah yang banyak omongnya (ats tsartsarun),
bermulut besar (al mutasyaddiqun), dan al mutafaihiqun.” Para sahabat
bertanya: “Ya Rasulullah, kami telah tahu ats tsartsarun dan al
mutasyaddiqun, tetapi apakah al mutafaihiqun? Rasulullah menjawab:
“Yaitu al Mutakabbirun (orang yang merasa besar, sok berilmu). (HR. Imam
At Tirmidzi, ia berkata: hadits ini ‘hasan’. Imam an Nawawi, Riyadhush
Shalihin, Bab Husn al Khuluq, hal. 187, hadits no. 629. Maktabatul Iman,
Al Manshurah)
Berikut ini akan kami paparkan
adillatusy syar’iyyah (dalil-dalil syara’) dari Al Qur’an dan As Sunnah
tentang haramnya rokok, yang tidak ada keraguan di dalamnya, berserta
kaidah-kaidah fiqhiyyah yang telah disepakati para ulama mujtahidin, dan
kami paparkan pula pandangan ulama dunia tentang rokok. Wallahul
Musta’an!
1.Dalil dari Al Qur’an
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
“Dan
Janganlah kalian menjerumuskan diri kalian dengan tangan kalian sendiri
ke dalam jurang kerusakan.” (QS. Al Baqarah (2): 195)
“Dan Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri ..” (QS. An Nisa (4): 29)
Perhatikan
dua ayat ini, tidak syak (ragu) lagi, merokok merupakan tindakan
merusak diri si pelakunya, bahkan tindakan bunuh diri. Para pakar
kesehatan telah menetapkan adanya 3000 racun berbahaya, dan 200
diantaranya amat berbahaya, bahkan lebih bahaya dari Ganja (Canabis
Sativa). Mereka menetapkan bahwa sekali hisapan rokok dapat mengurangi
umur hingga beberapa menit. Wallahu A’lam bis Shawab. Pastinya, umur
manusia urusan Allah Ta’ala, namun penelitian para pakar ini adalah
pandangan ilmiah empirik yang tidak bisa dianggap remeh. Al Ustadz
Muhamad Abdul Ghafar al Hasyimi menyebutkan dalam bukunya Mashaibud
Dukhan (Bencana Rokok) bahwa rokok bisa melahirkan 99 macam penyakit.
Lancet, sebuah majalah kesehatan di Inggris menyatakan bahwa merokok itu
adalah penyakit itu sendiri, bukan kebiasaan. Perilaku ini merupakan
bencana yang dialami kebanyakan anggota keluarga, juga bisa menurunkan
kehormatan seseorang. Jumlah yang mati karena rokok berlipat ganda.
Majalah ini menyimpulkan, asap rokok lebih bahaya dari asap mobil.
Perhatikan
dua ayat di atas, ia menggunakan sighat lin nahyi wa lin nafyi (bentuk
kata untuk pengingkaran/larangan) yang bermakna jauhilah perbuatan
merusak diri atau mengarah pada bunuh diri. Dalam kaidah Ushul Fiqh
disebutkan al Ashlu fi an Nahyi lil Haram (hukum asli dari sebuah
larangan adalah haram). Seperti kalimat wa laa taqrabuz zinaa .. (jangan
kalian dekati zina) artinya mendekati saja haram apa lagi melakukannya.
Maksudnya, ada dua yang diharamkan dalam ayat ini yakni 1. Berzina, dan
2. perilaku atau sarana menuju perzinahan. Ini Sesuai kaidah Ushul
Fiqh, ‘ Ma ada ilal haram fa huwa haram’ (Sesuatu yang membawa kepada
yang haram, maka hal itu juga haram).
https://id-id.facebook.com/notes/majelis-quran/dalil-dalil-syari-tentang-haramnya-rokok-beserta-jawaban-untuk-para-dai-pembela-/374085703740/
Uncategories
DALIL-DALIL SYAR’I TENTANG HARAMNYA ROKOK (Beserta Jawaban untuk Para Da’i Pembela Rokok)
Latest
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon